Sukses

Ogah Komentari Peluang Masuk Wantimpres, Jokowi: Itu Urusan Pemerintahan Baru

DPR baru saja mengesahkan revisi UU Wantimpres. Terkait hal ini, Jokowi tak ingin berkomentar soal apakah dirinya akan masuk dalam struktur Wantimpres Prabowo Subianto atau tidak.

Liputan6.com, Jakarta - DPR telah mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Undang-Undang (UU).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut, penentuan struktur Wantimpres adalah ranah pemerintahan Prabowo Subianto di masa yang akan datang. Jokowi tak ingin berkomentar soal apakah dirinya akan masuk dalam struktur Wantimpres Prabowo.

"Urusan itu, urusan pemerintahan baru, saya enggak mau komentar," ujar Jokowi saat ditemui di Mempawah, Kalimantan Barat, Selasa (24/9/2024).

Lebih lanjut, ia menegaskan, pertemuannya dengan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Sabtu (21/9/2024) juga tidak membahas soal UU Wantimpres.

"Enggak, enggak," kata Jokowi.

Berikut perubahan RUU Wantimpres menjadi UU:

1. Perubahan nama lembaga dari Wantimpres menjadi Wantimpres RI.

2. Perubahan Pasal 2 terkait tanggung jawab Dewan Pertimbangan Presiden RI kepada Presiden dan Wantimpres merupakan lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UU ini.

3. Perubahan Pasal 7 ayat 1 terkait komposisi Wantimpres yang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan beberapa anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

4. Syarat untuk menjadi Anggota Wantimpres RI ditambahkan huruf g terkait tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

5. Penambahan ayat 4 dalam pasal 9 terkait anggota dewan pertimbangan Presiden Republik Indonesia merupakan pejabat negara.

6. Penyesuaian rumusan pasal 12 huruf b dan penjelasannya terkait istilah manajerial dan non-manajerial yang disesuaikan dengan UU yang mengatur tentang aparatur sipil negara (ASN).

7. Penambahan rumusan lembaran negara dan tambahan lembaran negara pada pasal 2 angka 2.

8. Penambahan ketentuan mengenai tugas pementasan dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang pada pasal romawi II.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Merdeka.com

2 dari 2 halaman

Jokowi Lebih Pilih Pulang ke Solo

Sebelumnya, Jokowi mengatakan, dirinya lebih ingin pulang ke kampung halaman di Solo, Jawa Tengah ketimbang mengisi jabatan sebagai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Hal ini merespons pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi yang menilai, Presiden Jokowi cocok dan layak jika menjadi Wantimpres di pemerintahan Prabowo-Gibran.

"Saya mau pulang ke Solo," kata Jokowi sambil terkekeh kepada awak media di IKN, Kamis (12/9/2024).

Saat ditanya kembali soal alasannya, Jokowi hanya mengulang pernyataannya soal ingin pulang ke Solo usai selesai masa jabatan 20 Oktober 2024.

"Pulang ke Solo tanggal 20 nanti, pulang ke Solo," jelas dia.

Menkominfo Budi Arie Setiadi sebelumnya menilai Presiden Jokowi masih terlalu muda untuk pensiun atau buru-buru pulang ke Solo.

Sebab dia meyakini, sosoknya masih dibutuhkan dan memang layak menjadi Wantimpres di pemerintahan Prabowo-Gibran. Tujuannya, sebagai bagian dari politik persatuan dan kemajuan untuk Indonesia.

Budi pun menegaskan, semua elite politik memang lebih baik bersatu membangun Indonesia bersama.  Â